Republika Online, 06 Juni 2002
Mulyana W Kusumah dan Pipit Kartawidjaja
Dalam salah satu usul pemikiran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Presiden Megawati Soekarnoputri, 11 Februari 2002, dikemukakan agar pelaksanaan Pasal 22E ayat (2) amandemen UUD 1945 mengenai pemilihan anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Daerah tidak diartikan sebagai penyelenggaraan pemilihan umum secara serentak untuk memilih penyelenggara kelima jabatan publik itu. Kalau diartikan sebagai pemilihan umum secara serentak, itu tidak hanya akan membuat administrasi ... baca semuanya