![]()
Pakar: Tolak Presidential Threshold
suaramerdeka.com, 10 Oktober 2012
JAKARTA, suaramerdeka.com – Dalam praktek ketatanegaraan di negara-negara demokrasi, tidak dikenal adanya Presidential Threshold. Konstruksi hukum Presidential Threshold juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 UUD 1945. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies Mulyana W Kusuma.
“Presidential Threshold yang hanya memungkinkan seorang dengan adanya dukungan 20 persen dari kursi parlemen, harus ditolak. Konstruksi hukum kita, setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kekuatan hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ... baca semuanya
Posted on 22:41 in demokrasi, Pemilu & Partai Politik, Indonesia, Publikasi, Watch Indonesia! dalam Media