![]()
Perluas Kewenangan MK
Suara Pembaruan, 17 April 2007
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya diberi kewenangan yang lebih luas, agar lembaga ini bisa juga menguji peraturan di bawah undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu perlu dimiliki MK karena banyak peraturan di bawah UU sekarang ini yang justru bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, MK juga bisa menguji putusan hakim yang bertentangan dengan HAM.
Demikian pendapat pakar ilmu hukum tata negara yang saat ini menjadi anggota Komisi ... baca semuanya
Posted on 15:29 in demokrasi, Indonesia, Hukum & Tata Negara, Publikasi, Watch Indonesia! dalam Media