hukum online.com, 24 Agustus 2005
Bila terwujud, pejabat negara tidak bisa lagi sewenang-wenang dalam memutus suatu kebijakan publik. Pelayanan publik juga dilaksanakan dengan lebih profesional.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, saat menjelaskan perlunya Indonesia memiliki RUU Prosedur Administrasi Pemerintahan di Jakarta (23/8).
Kondisi birokrasi Indonesia saat ini yang dikenal gemuk dan korup telah membuat pelayanan terhadap publik terhambat dan semakin memburuk. „RUU Prosedur Administrasi ini bisa jadi pintu masuk bagi perbaikan ... baca semuanya