Belum Disepakati, Alokasi Kursi Tiap Daerah Pemilihan
Kompas, 08 Agustus 2003
Jakarta, Kompas – Rapat kerja teknis Komisi Pemilihan Umum bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota dari 14 provinsi belum bisa mengerucutkan kecenderungan alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan. Karena itu, patokan sementara yang digunakan adalah setiap daerah pemilihan akan mendapatkan alokasi kursi 3-12 kursi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 mengenai Pemilu Legislatif.
Anggota KPU Mulyana W Kusumah di Jakarta, Kamis (7/8), menceritakan, ada beberapa kabupaten/kota yang bertahan untuk ditetapkan sebagai daerah pemilihan tersendiri. Padahal, konsekuensinya, ... baca semuanya
Posted on 15:45 in demokrasi, Pemilu & Partai Politik, Indonesia, Hukum & Tata Negara, Publikasi, Watch Indonesia! dalam Media