Dewan Perwakilan Daerah atau Demit Penunggu Daerah
Merdeka.com, 01 Agustus 2013
http://www.merdeka.com/khas/dewan-perwakilan-daerah-atau-demit-penunggu-daerah-kolom-sableng.html
Kolom Sableng
Penulis: Pipit Kartawidjaja
Bernuansa mistis dan susah diramal adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Katanya UUD 1945, kepada DPR, DPD dapat mengajukan, ikut membahas RUU dan dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang menyangkut tetek bengeknya otonomi daerah. Selain itu ikut membahas RUU dan dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU soal APBN, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Buntut-buntutnya, DPD berwujud sebagai peliharaan DPR. Bikameral kah?.
Pro-kontra ... baca semuanya
Posted on 18:46 in demokrasi, Pemilu & Partai Politik, Indonesia, Publikasi, Watch Indonesia! dalam Media