Kompas, 16 Juli 2007
Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum semestinya didudukkan sebagai eksekutor undang-undang. Lebih baik lagi jika KPU dibekali dengan UU Penyelenggara Pemilu dengan aturan yang detail.
Dengan demikian, KPU tak lagi harus menafsirkan setiap ketentuan, yang malahan bisa berujung pada tudingan penyelenggara pemilu itu „bermain“ demi kepentingan partai politik tertentu.
Direktur Indo Barometer M Qodari, Minggu (15/7) di Jakarta, menyebutkan, sekalipun ada UU Nomor 22 Tahun 2007 mengenai Penyelenggara ... baca semuanya