Vonis bebas dalam kasus pembunuhan Munir:
Impunitas sebagai salam tahun baru
01 Januari 2009
Pada tanggal 31 Desember 2008 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mevonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono yang didakwa dalam kasus pembunuhan pejuang HAM Munir, karena dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan terencana. Watch Indonesia! mengkritik jalannya proses persidangan sebagai cacat hukum: karena motif tindakan dalam surat dakwaan yang tidak kredibel, lemahnya barang bukti dan kurangnya perlindungan saksi membuat hukuman bersalah kepada Muchdi sesuai dengan standar negara hukum sama sekali tidak memungkinkan. Organisasi Non-Pemerintah tersebut menuntut ... baca semuanya
Posted on 16:50 in Hak Asasi Manusia, Indonesia, Publikasi, SiaranPers & Pernyataan Sikap Watch