Fahri Hamzah, trustee ataukan delegate?

Merdeka.com, 12 April 2016

Penulis: Pipit Kartawidjaja

merdeka.com-logoMerdeka.com – Dengan dipecatnya dari PKS, maka Fahri Hamzah terancam apkir ber-DPR sesuai UU No 27 Tahun 2009 tentang Susduk Legislatif, UU No 2 Tahun 2008 Tentang Parpol dan UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif.

Di tanah Jerman tidak begitu, jika legislator Bundestag (DPR Jerman) keluar atau dipecat dari partainya. Thomas Wueppesahls, anggota Bundestag, keluar dari Partai Hijau, dan menyusul kemudian pencopotannya dari Fraksi Hijau pada tahun 1988. Namun demikian, Wueppesahl tidak didepak dari Bundestag. Statusnya: wakil rakyat tanpa fraksi. Berkedudukan sama adalah Wolfgang Neskovic, yang minggat dari fraksi Die Linke (12/2012).

Walaupun para legislator itu terpilih lewat sistem proporsional daftar tertutup/tetap (selain nama partai, dalam sistem proporsional daftar tertutup/tetap Jerman, tercantum juga nama para caleg yang tersusun berdasarkan nomor urut), tapi caleg yang terpilih, menurut konstitusi Jerman adalah wakil rakyat jenis non-delegate, tapi „trustee“ (mengutip Edmund Burke), yaitu „wakil segenap rakyat yang hanya tunduk pada hati nurani, serta tidak tergantung pada order atau instruksi.“

Begitu juga di tanah Austria macam mpok Susanne Winter, yang dipilih melalui sistem proporsional daftar terbuka dan dipecat dari FPOe (Freiheitliche Partei Oesterreich) (2/11/2015). Ia tetap boleh ber-Nationalrat (DPR Austria) dan berstatus sebagai wakil rakyat tanpa fraksi. Secara konstitusi Austria, legislator itu merdeka dan tidak tergantung pada order/perintah.

Di tanah Inggris, meski Member of Parliament (MP) itu dipilih lewat jalur partai dalam sistem mayoritan, namun MPs „do not have to belong to a political party“ alias independen. Dan memang, secara konstitusi, para wakil rakyat di DPR di Barat itu „trustee“. Maka, gak pernah kedengaran, legislator yang didepak dari partainya otomatis dilengserkan dari DPR.

Menjadi wakil rakyat jenis trustee tentu kerap bertabrakan dengan keharusan berdisiplin fraksi yaitu bila anggota dewan mesti berperan sebagai „delegate“ — wakil rakyat yang menyuarakan, menerima atau menjalankan order/perintah partai. Tapi, dalam konflik begini, konstitusi berpihak pada legislator yang ber-“trustee.“

Kasus Fahri Hamzah, juga kasus-kasus serupa, memperlihatkan ganjelannya kedudukan anggota DPR yang wakil partai, tapi dipilih melalui sistem proporsional daftar terbuka suara terbanyak, (a) yang dalam sumpahnya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) yang dalam misi UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pileg disebutkan terjaminannya partisipasi rakyat, wakil rakyat untuk menyuarakan aspirasi rakyat dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas antara wakil rakyat dengan konstituennya.

Alhasil, Fahri Hamzah itu „trustee“ yang bebas berpendapat guna memperjuangkan aspirasi rakyat dan bertanggung jawab kepada konstituennya, ataukah „delegate“ yang cuma pelaksana order/perintah partai? Jika delegate, lalu bagaimana dengan nasib 125.083 pencoblosnya? Mungkin cocoknya diselenggarakan pemilu ulang atau dilakukan penghitungan suara ulang di dapil Nusa Tenggara Barat.

Terlepas dari kedudukan Fahri Hamzah, „trustee“ atau „delegate“, naga-naganya gegeran yang terjadi itu akibat pengabaian terhadap bisikan gaib. Sesuai primbon, PKS, kelahiran (20/4/2002), Sabtu Legi itu berwuku Sungsang, berwatak berani dan tegaan. Maka, wajarlah PKS memecat Fahri Hamzah.

Sebenarnya, tindak dan bicara Fahri Hamzah yang dinilai kontroversial sebagai alasan pemecatan, tergolong akal-akalan. Pasalnya, PKS mengabaikan primbon. Bahwa Fahri Hamzah, kelahiran (10/10/1971), Minggu Legi, berwuku Warigagung, memang berwatak banyak bicara dan suka menggoda. Lalu, melarat/miskin produk ketemuannya Minggunya Fahri Hamzah dengan Sabtunya PKS. Sebaliknya, Fahri Hamzah mesti pasrah, sebab berdasar primbon, aralnya memang berasal dari keluarganya sendiri.

Barangkali, malapetaka itu dapat dihindari saat Fahri Hamzah mencalegkan diri, dengan bersesajen nasi uduk, lauknya bebek putih yang dimasak berasa gurih dan kuluban (dedaunan direbus) lima macam.


Tags: , , , ,


Share

Silakan berkomentar

You must be logged in to post a comment.

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami