Watch Indonesia: Maaf Penting bagi Penyelesaian Kasus 1965
Tempo interaktif, 02 Mei 2016
Luhut Panjaitan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15
Jakarta Pusat 10110
Indonesia
Yang Terhormat Bapak Menteri,
Amnesty International, ETAN (East Timor and Indonesia Action Network), TAPOL, dan Watch Indonesia! menuliskan surat ini untuk mendesak Anda untuk mengambil langkah-langkah penting yang diperlukan untuk memastikan bahwa simposium nasional tentang Tragedi 1965, diselenggarakan di Jakarta pada 18 dan 19 April, berujung pada keadilan, kebenaran, dan reparasi bagi para korban.
Inisiatif ini harus diikuti oleh sebuah investigasi yang penuh terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan antara 1965 dan 1966. Hal ini tidak hanya dengan mengungkapkan kebenaran akan apa yang terjadi, tetapi juga, ketika ada bukti-bukti yang tersedia, memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab terhadap kejahatan-kejahatan tersebut diadili. Lebih jauh, para pihak berwenang juga harus memastikan bahwa para korban dan keluarga mereka diberikan reparasi yang penuh dan efektif. Sebuah permohonan maaf publik resmi, termasuk pengakuan akan fakta-fakta dan tanggung jawab negara, tidak boleh dinafikkan.
Simposium ‘Membedah Tragedi 1965: Pendekatan Kesejarahan’ mengajak para korban, akademisi, seniman, para anggota militer dan pejabat pemerintah secara bersama-sama untuk memberikan testimoni tentang kejadian-kejadian pada 1965 yang terjadi di segala penjuru Indonesia setelah terjadinya suatu kudeta abortif pada September 1965. Kejahatan-kejahatan tersebut, yang telah didokumentasikan oleh organisasi-organisasi HAM, termasuk: pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, penghilangan paksa, perkosaan, perbudakan seksual, dan kejahatan seksual lainnya, perbudakan, penangkapan dan penahanan semena-mena, pengusiran paksa, dan kerja paksa. Banyak korban dan keluarga mereka juga menghadapi pelanggaran-pelanggaran hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya mereka dan terus mengalami diskriminasi baik secara hukum maupun dalam penerapannya. Sudah banyak kejadian-kejadian di mana pertemuan internal dan publik tentang peristiwa 1965/1966 yang diselenggarakan oleh para korban atau organisasi-organisasi HAM, khususnya terkait peringatan ke-50 tahun peristiwa 1965 pada tahun lalu, dibubarkan atau diganggu oleh kelompok-kelompok vigilante sementara polisi gagal untuk mengintervensi.
Sebuah investigasi dilakukan selama tiga tahun terhadap pelanggaran HAM 1965 oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan diselesaikan pada Juli 2012. Komnas HAM menemukan bukti-bukti terjadinya pelanggaran HAM yang meluas di sepanjang negeri ini antara 1965 dan 1966 dan pelanggaran-pelanggaran HAM terus terjadi di tingkat bawah hingga akhir 1970-an. Menurut Komnas HAM, temuan-temuan ini memenuhi kriteria pelanggaran HAM yang berat, dan termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, yang didefinisikan oleh Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Namun demikian, hingga hari ini tidak ada indikasi bahwa Jaksa Agung bahkan akan memulai sebuah investigasi. Sementara itu upaya membentuk sebuah komisi kebenaran di tingkat nasional masih terhambat karena minimnya kemauan politik.
Sejumlah rekomendasi-rekomendasi kunci menjadi sorotan di dalam kesimpulan penutup yang disampaikan secara langsung di akhir acara untuk menindaklanjuti proses ke depan. Beberapa seruan tersebut serupa dengan yang dibuat oleh banyak organisasi HAM selama beberapa dekade yang menuntut diakhirinya impunitas terhadap pelanggaran HAM mengerikan yang terjadi antara 1965 dan 1966 termasuk: perlunya mengakui keterlibatan dan peran negara terhadap kejadian-kejadian tersebut; perlunya menyediakan hak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi bagi para korban dan keluarga mereka; diakhirinya stigmatisasi para korban 1965 dan ketentuan-ketentuan hukum dan praktik-praktik diskriminatif yang menghambat mereka untuk menikmati hak-hak mereka sebagai warga negara; dan seruan kepada para pihak berwenang untuk mengakhiri segala bentuk pembatasan terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul bagi segala kegiatan publik membahas kejadian 1965.
Simposium ini akan berfungsi sebagai suatu langkah berguna menuju berakhirnya impunitas bagi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia terhadap mereka yang dituduh sebagai anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) antara 1965 dan 1966.
Organisasi-organisasi kami menegaskan bahwa komitmen pemerintah untuk membentuk sebuah mekanisme non-yudisial untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, tidak mengubah kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum internasional untuk menginvestigasi, dan jika ada bukti yang tersedia, mengadili mereka yang diduga melakukan pelanggaran HAM dan kejahatan-kejahatan di bawah hukum internasional di dalam sebuah peradilan yang adil tanpa menerapkan hukuman mati. Lebih lanjut, mekanisme ini tidak menggantikan kewajiban pemerintah untuk menyediakan hak pemulihan efektif termasuk kebenaran dan reparasi penuh dan efektif untuk mengobati penderitaan yang telah mereka alami.
REKOMENDASI-REKOMENDASI:
Amnesty International, ETAN, TAPOL, dan Watch Indonesia! menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil rekomendasi-rekomendasi berikut ini sebagai prioritas:
- Mengambil langkah-langkah untuk memastikan pihak-pihak berwenang Indonesia untuk menyediakan para korban peristiwa 1965 akses terhadap kebenaran, keadilan, dan reparasi, termasuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi antara 1965 dan 1966 untuk menghadirkan kebenaran, dan ketika ada bukti yang tersedia, memastikan bahwa mereka yang diduga melakukan kejahatan-kejahatan tersebut diadili dalam sebuah pengadilan sipil dalam proses yang sesuai dengan standar-standar internasional tentang peradilan yang adil, tanpa menerapkan hukuman mati;
- Membuat sebuah permohonan maaf publik resmi, termasuk pengakuan akan fakta-fakta dan pertanggungan jawab negara;
- Memastikan bahwa segala bentuk pengekangan terhadap diskusi-diskusi publik tentang 1965 dicabut dan memastikan bahwa pemerintah mulai mendengarkan para korban dan pihak lainnya, ketimbang membungkam suara-suara mereka.
Harap untuk tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami jika Anda memiliki pertanyaan. Kami senang untuk mendiskusikan masalah ini dengan Anda.
Hormat Kami,
Rafendi Djamin (Direktur, Kantor Regional Amnesty International Asia Tenggara dan Pasifik)
John Miller (Koordinator Nasional ETAN)
TAPOL
Alex Flor (Watch Indonesia!)
Cc:
Sidarto Danusubroto (Dewan Pertimbangan Presiden)
Agus Widjojo (Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Lemhanas)
M. Imdadun Rahmat (Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM)