Pengangkatan Jenderal (Purn) Wiranto sebagai Menteri mengukuhkan adanya impunitas berurat-akar di Indonesia
27 Juli 2016
Pernyataan Terbuka
Tiga lembaga hak asasi manusia, TAPOL, ETAN, dan Watch Indonesia!, hari ini mengritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengangkat Jenderal Purnawirawan Wiranto sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Wiranto menggantikan Jenderal Purnawirawan Luhut Pandjaitan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan kepada media bahwa Wiranto terpilih “karena ia telah teruji dan berpengalaman dalam menangani berbagai tugas, terutama pada masa transisi dari pemerintahan Orde Baru ke masa Reformasi di akhir tahun 1990an.”
Sekretaris Kabinet tidak menyebutkan bahwa pengalaman Wiranto juga mencakup sejarah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang panjang dan kelam, yang tidak pernah ia pertanggungjawabkan.
“Presiden Jokowi harus membatalkan pengangkatan Wiranto dan membawanya ke pengadilan,” kata Basilisa Dengen dari Watch Indonesia!
John M. Miller dari East Timor and Indonesia Action Network (ETAN) menyatakan bahwa pengangkatan Wiranto adalah “suatu penghinaan”. Ia menambahkan bahwa, “Jokowi sudah terang-terangan, tidak lagi berpura-pura peduli akan akuntabilitas dan keadilan atas kejahatan HAM di masa lalu.”
Wiranto adalah perwira Indonesia paling senior yang didakwa oleh Unit Kejahatan Serius PBB, yang merupakan bagian dari Kantor Kejaksaan Agung Timor Timur.
Pengangkatan Wiranto sebagai menteri koordinator menegaskan sikap Jokowi yang tidak memandang hak asasi manusia sebagai agenda prioritas pemerintahannya. Bukan untuk pertama kalinya Jokowi mengangkat jenderal militer dengan rekam jejak HAM yang buruk dalam pemerintahannya. Para penyintas dan organisasi HAM telah menantikan pemenuhan janji-janji kampanye presiden Jokowi untuk menuntaskan sejumlah pelanggaran HAM masa lalu dan saat ini.
“Dengan menempatkan seorang pelanggar HAM pada posisi utama di bidang keamanan, Presiden Jokowi telah menghina rasa keadilan kita. Ia telah memunggungi para korban, penyintas dan keluarga mereka, serta mengingkari penghormatan atas hak-hak asasi manusia,” tegas Adriana Sri Adhiati dari TAPOL.
TAPOL, ETAN dan Watch Indonesia! mendesak Presiden Joko Widodo agar membuktikan komitmennya untuk menjunjung HAM dan menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu. Seharusnya sudah sejak lama pemerintah Indonesia mengungkap kebenaran dan membawa keadilan dan pemulihan bagi para korban pelanggaran HAM.
Ketiga organisasi HAM ini juga mendesak pemerintah Indonesia agar bekerjasama dengan pemerintah Timor-Leste untuk mendorong akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM di Indonesia dan Timor Timur, terutama dengan melaksanakan rekomendasi CAVR (Komisi untuk Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi di Timor Timur) dan CTF (Komisi untuk Kebenaran dan Persahabatan).
Presiden Joko Widodo juga diminta untuk menerapkan proses seleksi yang ketat sebelum menunjuk para menteri demi mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan kompeten.
Latar Belakang
Timor Timur adalah bekas koloni Portugal yang diserang dan diduduki secara tidak sah oleh Indonesia pada tahun 1975. PBB mengadakan referendum tentang kemerdekaan pada tahun 1999. Setelah warga Timor Timur secara mayoritas memilih untuk menolak kekuasaaan Indonesia, tentara Indonesia dan milisi dibawah komando Wiranto membumihanguskan sebagian besar infrastruktur di sana, membunuh lebih dari 1.000 orang pendukung kemerdekaan dan mendeportasi secara paksa lebih dari 250.000 orang ke Timor Barat.
Unit Kejahatan Serius PBB mendakwa Jenderal Wiranto – yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Komandan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) – berdasarkan hukum internasional bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan karena gagal menghukum atau mencegah kejahatan, termasuk pembunuhan dan persekusi, yang dilakukan oleh para bawahannya atau mereka yang bertindak dalam pengawasannya sebelum dan setelah jajak pendapat di Timor Timur tahun 1999. Proses pengadilan atas dakwaan tersebut hingga hari ini belum dilaksanakan.
Dakwaan tersebut disertai dengan surat perintah penangkapan, artinya Wiranto dan perwira militer lain yang didakwa menghadapi kemungkinan ditangkap dan diekstradisi ke Timor-Leste jika mereka bepergian ke luar Indonesia.
Pada tahun 2001, Pemerintah Indonesia membentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc kasus Timor Timur untuk mendengarkan kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pada tahun 1999 di Timor Timur. Namun, Wiranto tidak dimasukkan dalam daftar tersangka meskipun telah direkomendasikan dalam penyelidikan Komnas HAM.
Wiranto juga menjabat sebagai Panglima ABRI pada waktu berlangsung penembakan mahasiswa Universitas Trisakti dan penembakan mahasiswa di Semanggi, yang tidak lama kemudian disusul oleh kerusuhan berdarah pada bulan Mei 1998. Rangkaian peristiwa tersebut diyakini didalangi oleh militer. Banyak aktivis mahasiswa masih hilang hingga hari ini. Penyelidikan ‘pro justicia’ yang dilakukan Komnas HAM menyimpulkan bahwa Panglima ABRI bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut. Wiranto menolak berpartisipasi dalam penyelidikan itu.
Kendati berstatus terdakwa, Wiranto – yang sebelumnya pernah mengatakan bahwa kejahatan tahun 1999 adalah akibat konflik internal di Timor Timur tanpa keterlibatan militer Indonesia – memainkan peran menonjol dalam dunia politik Indonesia. Ia mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2004 dan 2009 serta menjabat sebagai ketua partai Hanura, yang memenangkan suara sebesar 5,26% dalam pemilihan umum terakhir dan bersama beberapa partai politik lainnya mendukung pencalonan diri Jokowi sebagai presiden.
London, Berlin, New York
27 Juli 2016
East Timor and Indonesia Action Network (ETAN) (www.etan.org)
TAPOL (www.tapol.org)
Watch Indonesia! (www.watchindonesia.org)