Alokasi Kursi DPR ke Provinsi Harus Jadi Perhatian Serius

Beritasatu.com, 18 September 2016

 http://www.beritasatu.com/politik/386551-alokasi-kursi-dpr-ke-provinsi-harus-jadi-perhatian-serius.html

oleh Carlos KY Paath/YUD, Suara Pembaruan

beritasatu-logoJakarta – Alokasi kursi DPR ke setiap provinsi perlu mendapatkan perhatian serius dan mendalam. Isu ini menjadi prasyarat penting untuk menjawab kepentingan politik penduduk yang harus diwakili di lembaga legislatif.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz dalam diskusi bertajuk Konstitusionalitas dan Problematika Alokasi Kursi DPR RI Pemilu Indonesia di Jakarta, Minggu (18/9).

„Alokasi kursi kurang jadi perhatian serius dibincangkan. Semestinya alokasi ini paling penting dan krusial serta dijadikan prioritas dulu sebelum membahas sistem pemilu,” kata August.

Dia mengungkapkan, dari empat kali pelaksanaan pemilu demokratis pasca reformasi, isu alokasi selalu luput dari perhatian pembuat undang-undang (UU). „Kesalahan ataupun kekeliruan yang berujung pada pengabaikan hak warga negara untuk diwakili di DPR, tidak pernah jadi bahan evaluasi agar dilakukan perbaikan,” ungkapnya.

Oleh karena itulah, dia menyarankan agar alokasi kursi dilakukan menggunakan data yang berbasiskan sensus penduduk terakhir. „Hasil alokasi dapat digunakan setidaknya minimal dua kali pemilu,” ujarnya.

Menurutnya, prinsip-prinsip alokasi kursi dapat melibatkan berbagai metode penghitungan yang tersedia. Selain itu juga berdasarkan berbagai misi dalam rangka penciptaan keadilan keterwakilan. „Misalnya, mendekatkan rasio pemilih dengan penduduk, rasio penduduk yang berkepadatan tinggi dan rendah ataupun memperpendek rasio ketimpangan keterwakilan antar provinsi dan sebagainya,” ucapnya.

Dia menambahkan, alokasi kursi juga perlu dipertimbangkan mengacu hasil pemilu. Dia menjelaskan, alternatif ini menjadi terobosan baru dalam pemilu. „Jika biasanya alokasi kursi DPR dan DPRD ditetapkan sebelum pemilu, maka alternatif ini sebaliknya. Artinya, besar kecil alokasi kursi didasarkan pada tinggi rendahnya tingkat partisipasi pemilu,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, peneliti senior SPD Pipit R Kartawidjaja mengatakan, wacana alokasi kursi mengacu hasil pemilihan merupakan pilihan bijak. „Paling mudah sebetulnya itu bukan kursi dialokasikan, tapi berdasar hasil pemilihan. Keuntungannya, parpol (partai politik) dari permulaan dipaksa mobilisasi massa,” kata Pipit.

Dia menuturkan, calon anggota legislatif (caleg) nantinya wajib memikirkan suara partai terlebih dahulu.

Sedangkan peneliti senior SPD Didi Achdijat mengatakan, alokasi kursi benar-benar harus proporsional. „Proporsional itu pasti adil. Keterwakilan jadi teratasi. Dengan proporsional, setiap orang mendapatkan haknya, adil,” kata Didi.

Dia menegaskan, alokasi kursi memang sepatutnya dihitung ulang.

Sekadar diketahui, pada Pemilu 2004, harga kursi DPR di daerah pemilihan (dapil) ditentukan berdasarkan prinsip kepadatan dan non kepadatan jumlah penduduk. Daerah dengan berkepadatan penduduk tinggi (Jawa), satu kursi DPR setara dengan 425.000 penduduk. Sebaliknya, harga kursi DPR untuk daerah berkepadatan penduduk rendah (luar Jawa) setara 325.000 penduduk.

Prinsip ini pada pemilu 2009 dan 2014 bergeser dari semula. Pada awalnya, harga kursi DPR termahal berada di Jawa (pemilu 2004). Sedangkan pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014, justru kursi DPR di luar Jawa menjadi mahal.


Tags: , , ,


Share

Silakan berkomentar

You must be logged in to post a comment.

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami