DPD Diusulkan Melebur ke DPR
Beritasatu.com, 18 September 2016
http://www.beritasatu.com/nasional/386565-dpd-diusulkan-melebur-ke-dpr.html
oleh Carlos KY Paath/YUD, Suara Pembaruan
Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diusulkan untuk digabungkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan begitu, tidak perlu penambahan kursi Anggota DPR.
“Kalau kursi 560 dianggap kurang, kalau DPD mandul, digabung saja. DPD-nya bubarin saja,” kata peneliti senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Pipit R Kartawidjaja, dalam diskusi bertajuk “Konstitusionalitas dan Problematika Alokasi Kursi DPR RI Pemilu Indonesia” di Jakarta, Minggu (18/9).
Pipit menambahkan, dengan peleburan tersebut, maka sistem parlemen juga ikut berubah, dari bikameral (dua kamar) menjadi unikameral (satu kamar).
Menanggapi usulan penyatuan DPD ke DPR, Direktur Eksekutif SPD, August Mellaz, mengatakan, kewenangan DPD memang tidak efektif.
“DPD tidak bisa jalankan fungsi sebagaimana DPR dalam memutuskan Undang-undang (UU). Nah, kalau sebagai alternatif, jumlah 4 kursi DPD di setiap daerah, masuk saja jadi DPR. Konsekuensinya kursi anggota DPR bertambah,” kata August.
Peleburan DPD, lanjut dia, tetap harus melalui amandemen UUD 1945. “Sebagai alternatif wacana, bisa didesain ke sana (penyatuan). Kalau pemahamannya sama, tinggal suatu saat kapan amandemennya,” jelas August.
“Kalau enggak mau (dilebur), ya konsekuensinya kasih DPD sebagai kamar kedua untuk punya kewenangan penyusunan UU terhadap kebijakan yang sifatnya nasional,” tambahnya.