Politisi Gerindra Usul Jumlah Kursi DPR Ditambah Jadi 570
Kompas.com, 09 Oktober 2016
Penulis: Dani Prabowo
Editor: Sandro Gatra
JAKARTA, KOMPAS.com – Kursi Dewan Perwakilan Rakyat yang kini berjumlah 560 dinilai kurang proporsional.
Adanya provinsi baru dan sejumlah daerah pemekaran, menjadi pertimbangan agar kursi di DPR ditambah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria saat diskusi bertajuk Penataan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan dan Pembentukan Peta Daerah Pemilihan di Jakarta, Minggu (9/10/2016).
Menurut dia, tujuan utama penambahan kursi DPR agar kepentingan masyarakat dapat lebih terakomodasi.
„Kalau kita lihat jumlah kursi, kalau mau adil maka jumlahnya 570. Saya kira ini angka yang perlu dipertimbangkan,” kata Riza.
Ia menjelaskan, saat ini provinsi baru seperti Kalimantan Utara belum memiliki kursi perwakilan di DPR.
Hal itu tentu dikhawatirkan akan mempersulit penyampaian aspirasi masyarakat untuk pembangunan daerah ke tingkat pusat.
Namun, politisi Gerindra itu mengingatkan, jangan sampai wacana penambahan kursi justru didompleng partai politik untuk memperluas kursi kekuasaannya di daerah.
Ia menegaskan, kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan daerah tetap menjadi alasan utama untuk menambah alokasi tersebut.
„Kita haru kembali pada objektivitas dan tujuan, yaitu kepentingan untuk masyarakat. Karena kekuasaan, apakah eksekutif atau parlemen, memiliki kecenderungan untuk bertahan,” ujarnya.
Sementara itu, peneliti senior Sindikasi Pemilu Demokrasi Pipit R Kartawidjaja menilai, tentu ada problem tersendiri apabila jumlah kursi DPR ditambah.
Menurut dia, sebaiknya jumlah kursi tetap 560, namun perlu ada kocok ulang alokasi jumlah tiap provinsi.
„Harus ada kesepakatan di kalangan anggota DPR. Di mana pun alokasi kursi naik atau turun itu biasa. Di New York yang awalnya 50 jadi 27 biasa saja,” kata Pipit.